Divisi Bongkar - Muat



FREIGHT FORWARDING
Bidang Freight Forwarding, yaitu kegiatan usaha pelayanan jasa dokumentasi dan
pengangkutan barang yang meliputi:
  1. PPJK : Pengusaha jasa kepabeanan
  2. Truk : Penyewaan truk
  3. Gudang : Penyewaan pergudangan
  4. Container : Penyewaan container
  5. Depo : Penyewaan depo container

BONGKAR MUAT
Bidang bongkar/muat, yaitu kegiatan usaha bongkar/muat dari dan ke kapal sampai ke gudang lini I, meliputi pekerjaan:
  1. Stevedoring : Membongkar/ memuat barang dari/ ke palka kapal
  2. Cargo dooring : Memindahkan barang dari/ ke lambung kapal
  3. Receiving/ Delivery : Menerima/ menyerahkan barang di/ dari gudang
  4. Angkutan Bandar : Menyewakan tugboat dan tongkang

Prosedur Pengeluaran Barang Import

Ketika barang import tiba di pelabuhan cengkareng (CGK), untuk proses pengeluaran barang import via udara paling tidak ada 5 hal yang mesti diperhatikan, yaitu :

1. Setelah barang import tiba di pelabuhan udara cengkareng, maka barang tersebut akan langsung disimpan kedalam gudang import. Namun ada beberapa perkecualian, yaitu  barang barang dengan perlakuan khusus (Rush Handling). Contoh barang ini adalah : live animals, barang diplomatic, vaksin, barang post.

2. Penerima barang akan mendapatkan surat pemberitahuan  dari bandara tentang adanya barang kiriman (Notice Of Arrival) yang datang, untuk segera dilakukan proses pengambilan barang.

3. Berdasar surat tersebut di atas (no 2) berupa notice of Arrival, pihak penerima barang menindaklanjuti ke kantor bagian cargo untuk mengambil AWB (Airwaybill) atau surat muatan udara. AWB atau surat muatan udara ini dikeluarkan oleh perusahaan pengangkut, dalam ini airlines (garuda, singapore airlines, cathai pacifik, dll).

4. Dengan berdasarkan  AWB (Airwaybill) atau surat muatan udara  yang ada, penerima barang melanjutkan ke proses selanjutnya  ke pihak  Pabean (bea cukai)  untuk mendapatkan surat  persetujuan pengeluaran barang dari gudang import. 

5. Setalah dapat persetujuan dari bea cukai, barulah barang bisa keluar dari gudang penyimpanan. Untuk diketahui bahwa barang di gudang import hanya bisa dikeluarkan setelah diperiksa oleh pihak pabean dan pembayaran pajak atas barang telah diselesaikan.

Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Yang Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

 



Untuk informasi lebih lanjut 
hubungi Indra Putra : 

0813 9809 1829 





Lintas 7 Transport
Cargo.Logistic.Transportation Service
Bukit Pamulang Indah Blok E 13 no 3 Pamulang 15417
Pamulang - Tangerang Selatan 
Banten  - Indonesia
Telp          : 0813 9809 1829
Email        : lintas7transport@gmail.com